Muslimahdaily - Sebanyak enam anggota Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine mendadak. Sebagai sanksi awal dan bagian dari program pembinaan, mereka kini diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan khusus, termasuk melaksanakan shalat lima waktu secara berjemaah di musala Mapolres HST di bawah pengawasan ketat.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pihaknya. Sidak ini merupakan tindak lanjut pasca mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Bhabinkamtibmas berinisial MI dari Polsek Limpasu. Diketahui, oknum MI tersebut sempat dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan saat proses penangkapan beberapa waktu lalu.
"Sebagai bentuk pembinaan awal, keenam anggota yang positif narkoba ini akan menjalani program khusus selama 14 hari," ujar AKBP Jupri Tampubolon. Program tersebut, lanjutnya, meliputi apel rutin, kegiatan olahraga intensif, serta pembinaan mental dan rohani. "Untuk pembinaan rohani, mereka diwajibkan melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjemaah di mushola Polres HST dan akan ada pengawasan," tambahnya.
Langkah pembinaan dengan penekanan pada aspek spiritual ini diambil sebagai upaya rehabilitasi serta untuk menanamkan kembali nilai-nilai moral dan kedisiplinan di kalangan anggota kepolisian yang terlibat. Keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius institusi Polri, mengingat peran sentral mereka sebagai penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Sanksi pembinaan yang diterapkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong keenam anggota tersebut untuk sepenuhnya menjauhi jerat narkoba. Lebih dari itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Polres HST dalam upaya membersihkan internal institusi dari praktik penyalahgunaan narkoba, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kapolres HST juga menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin dan kode etik oleh keenam anggota tersebut akan tetap berjalan. Sanksi lanjutan sesuai aturan internal kepolisian kemungkinan besar akan diterapkan setelah masa pembinaan khusus ini berakhir.