Muslimahdaily - Kasus perundungan di Binus School Simprug semakin mencuri perhatian publik. Pihak Binus telah melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan orang tua murid terkait dugaan bullying yang dilaporkan oleh siswa berinisial RE (16) ke pihak berwajib pada Jumat (20/9/2024).
Pertemuan itu diadakan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua mengenai kejadian pada 30 dan 31 Januari silam. Meski awalnya disangka terdapat dugaan perundungan, namun hasil investigasi mengungkapkan fakta yang berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 14 September 2024, pihak sekolah menjelaskan jika tidak ditemukan indikasi terjadinya bullying terhadap pelapor RE setelah mengumpulkan saksi dan bukti.
Kasus ini bermula ketika adanya laporan yang ditujukan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sudiarmon, selaku bapak dari RE sejak Januari 2024. Dalam penyelidikan ini, telah diperiksa sedikitnya 18 saksi. Namun, fakta ini ternyata berlawanan dengan pernyataan RE. Awalnya, RE mengklaim jika dirinya digiring oleh 30 orang dang dikeroyok oleh 3 orang. Namun, setelah ditunjukkan bukti CCTV, ternyata klaim tersebut tidak terbukti.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, juga menegaskan jika hasil visum tidak sesuai dengan pengakuan RE di sebuah podcast. RE mengklaim mengalami cedera serius seperti rahang bengkok dan gigi yang hampir copot, hasil visum hanya menunjukkan memar di pipi kiri dan nyeri di kepala.
“Kami sudah melakukan visum (kepada pelapor) dan menemukan pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, teraba menonjol dan nyeri di bagian kepala,” ujar Kombes Ade.
Kapolres Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmad mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya jika terdapat kesepakatan adu tinju satu lawan satu (1on1) antara RE dan MGM di toilet sekolah lantai 4.
"Yaitu saat pelapor bersama para terlapor sedang di kantin membicarakan pertandingan boxing, selama 5 detik, antara MGM dengan RE, di toilet sekolah lantai 4," terangnya pada Jumat (20/9/2024).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengeni kasus ini, Anggota Komisi III DPR, M. Nurdin menyatakan bahwa pihak penyidik harus benar-benar meneliti dasar dan awal mula kasus ini dengan baik, termasuk alasan siswa yang terlibat berpindah sekolah.