Muslimahdaily - Perkembangan teknologi telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Salah satunya adalah layanan kurban online, yang kini semakin populer karena dinilai praktis dan efisien, terutama bagi masyarakat perkotaan atau mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak. Dengan layanan ini, proses mulai dari pemesanan hewan, memastikan penyembelihan sesuai syariat, hingga distribusi daging kepada yang berhak dapat dilakukan tanpa pekurban harus hadir langsung di lokasi.
Namun, di balik kemudahan ini, seringkali muncul pertanyaan mendasar di benak umat Islam: apakah pelaksanaan kurban secara online ini sah menurut tuntunan syariat Islam?
Hukum Kurban Online dalam Perspektif Fikih Islam
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, pelaksanaan ibadah kurban melalui lembaga digital atau jasa penyedia kurban secara online diperbolehkan dan sah hukumnya. Landasan utama kebolehan ini adalah konsep wakalah (perwakilan atau pendelegasian wewenang) dalam Islam. Dalam skema kurban online, penyedia jasa bertindak sebagai wakil yang telah diberi kuasa (akad wakalah) oleh pekurban untuk melaksanakan serangkaian prosesi kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan sesuai syariat, hingga pendistribusian dagingnya.
Praktik perwakilan dalam ibadah kurban ini bukanlah hal yang baru dalam sejarah Islam. Dahulu, masyarakat Muslim di Nusantara, misalnya, seringkali mewakilkan pelaksanaan kurban mereka untuk dibeli dan disembelih di Makkah atau daerah lain yang lebih membutuhkan. Syaikh Abu Bakar as-Syatho, seorang ulama besar, dalam kitabnya Hasyiyah I’anah at-Thalibin, mengutip pandangan Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, menyatakan bahwa mewakilkan proses pembelian dan penyembelihan hewan kurban ataupun akikah di luar negara pekurban adalah sesuatu yang diperbolehkan dan sah. Kitab tersebut juga menjelaskan bahwa pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan pengadaan hewan kurban melalui sistem perwakilan adalah praktik yang dibenarkan dalam fikih.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Kurban Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangannya mengenai praktik kurban online. Prof. KH. Abdurrahman Dahlan, MA.,Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa kurban secara online diperbolehkan, selama seluruh prosesnya berjalan dengan jelas, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan (gharar) bagi pekurban.
Beliau menekankan pentingnya rasa saling percaya (amanah) antara penjual (penyedia jasa kurban online) dan pembeli (pekurban). Pihak penyedia jasa kurban online juga harus memiliki pemahaman yang benar dan komitmen untuk melaksanakan syarat-syarat sahnya kurban sesuai tuntunan syariat. Ini mencakup kriteria usia dan jenis hewan yang sah untuk kurban, proses penyembelihan yang sesuai standar Islam, hingga distribusi daging kepada para mustahik (penerima yang berhak). Analogi yang sering digunakan adalah seperti orang yang tinggal di kota namun ingin berkurban di kampung halamannya atau di daerah lain; yang terpenting adalah tidak ada unsur ketidakjelasan atau keraguan, dan pelaksananya memahami serta menjalankan ketentuan kurban dengan benar.
Syarat-Syarat Penting agar Kurban Online Sah
Agar pelaksanaan kurban melalui layanan online dapat dinilai sah secara agama dan diterima sebagai ibadah, Prof. Abdurrahman Dahlan dari MUI menekankan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
Keyakinan dan Ketiadaan Keraguan (Gharar): Pekurban harus memiliki keyakinan bahwa pihak penyedia jasa akan melaksanakan amanah kurban sesuai syariat. Pastikan seluruh proses, mulai dari spesifikasi hewan, pembelian, waktu penyembelihan, hingga distribusi, dilakukan secara transparan. Beberapa lembaga menyediakan dokumentasi berupa foto atau video.
Hewan Kurban Harus Benar-Benar Ada dan Jelas: Hindari bertransaksi untuk hewan kurban yang status keberadaannya belum pasti atau masih abstrak. Prinsip jual beli dalam Islam mengharuskan objek transaksi (dalam hal ini hewan kurban) jelas dan ada saat akad.
Pilih Penyedia Jasa Kurban yang Amanah dan Terpercaya: Pastikan lembaga atau penyedia jasa kurban online memiliki reputasi yang baik, kredibel, dan benar-benar memahami serta berkomitmen menjalankan ketentuan kurban sesuai syariat. Ini termasuk kriteria umur dan jenis hewan, tata cara penyembelihan yang Islami, dan penyaluran daging kurban kepada yang berhak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban yang dilaksanakan melalui layanan online pada dasarnya sah hukumnya dalam pandangan Islam. Kemudahan teknologi ini dapat dimanfaatkan selama prinsip-prinsip syariat, terutama terkait akad wakalah, kriteria hewan, proses penyembelihan, dan distribusi, dapat dipenuhi dengan baik dan transparan oleh pihak penyedia jasa yang amanah.